Ini Aturan Untuk Warga Kota Jambi Yang Ingin Menikah Di Masa Pandemi
Kabarnegeri.com, JAMBI-Perluasan relaksasi sosial dan kemasyarakatan juga telah diatur dalam Instruksi Wali Kota Jambi nomor 13/INS/VII/HKU/2020 tentang pembukaan usahan penyelenggaraan meeting.
Baca juga : 4 Bocah Digilir Bergantian Oleh Kakek Diimingi Dengan Es krim
Dalam upaya anitsipasi terhadap penularan infeksi Covid-19, meeting di hotel telah diperbolehkan dengan catatan maksimal diikuti oleh 30 orang. Begitu juga dengan gelaran pernikahan.
Baca juga : Ternyata Ini Motif Mantan Murid yang Menghabisi Nyawa Bu Guru
“Boleh di tempat ibadah, belum diperbolehkan di rumah masing-masing. Akad dilakukan di KUA maksimal 10 orang, untuk di tempat ibadah maksimal 30 orang,” kata Walikota Jambi Sy Fasha.
Baca juga : Perampok Yang Membawa Kabur Uang 50 Juta di Bungo Berhasil Diringkus Polisi
Lanjut Fasha, nantinya sebagian tim verifikator penanganan Covid-19 Kota Jambi akan dialihkan ke Tim Inspektor untuk mengawasi kegaitan relaksasi, tidak hanya dbidang pendidikan. Namun juga ekonomi, sosial dan kemasyarakatan.
Lanjut Fasha, nantinya sebagian tim verifikator penanganan Covid-19 Kota Jambi akan dialihkan ke Tim Inspektor untuk mengawasi kegaitan relaksasi, tidak hanya dbidang pendidikan. Namun juga ekonomi, sosial dan kemasyarakatan.
Baca juga : Alhamdulillah 3 Pasien Sembuh Covid19 Hari Ini Asal Kota Jambi
“Jangan menonjolkan sikap arogansi terhadap masyarakat maupun pelaku usaha. Kami harapkan petugas agar tetap menjaga kekompakan selama bertugas,” sampainya. (hfz)
“Jangan menonjolkan sikap arogansi terhadap masyarakat maupun pelaku usaha. Kami harapkan petugas agar tetap menjaga kekompakan selama bertugas,” sampainya. (hfz)
Sumber: jambiupdate.co